Minggu, 14 Maret 2010

Konservasi

ANALISIS KEBIJAKAN KAWASAN KONSERVASI

Oleh:

Agus Yadi Ismail, MSi

Dosen Pengajar Fahutan

Universitas Kuningan

Ringkasan

Terbitnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, merupakan tonggak sejarah pelestarian alam di Indonesia karena mengatur upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara utuh dan menyeluruh, namun tidak mampu menahan laju kerusakan hutan yang mengakibatkan telah terjadinya kehilangan, kematian dan kepunahan jenis tumbuhan dan satwa liar. Penyebab utama dari kondisi tersebut dikarenakan kebijakan yang di banguan dalam rangka pelestarian dnaa konservasi Sumberdaya Alam kurang memenuhi kriteria efficiency dan cost-effectiveness, fairness, Incentives, enforceability yang dilandasi pengembangan moral.

Pendahuluan

PENDAHULUAN

A. Sejarah dan Depinisi Ilmu Tanah

sejarah perkembangan kehidupn manusia à berpindah-pindah, hal ini mereka lakukan sebagai upaya untuk mencari sebidang lahan yang baik dan subur untuk melaksanakan kegiatan pertanian yang primitif è Pada waktu itu kesulitan akan mencari lahan belum menemui kesulitan .

Seiring dengan perkembangnya peradaban manusia dan perkembangan ilmu pertanian dari waktu kewaktu yang begitu pesat memaksa untuk menghentikan pola kegiatan pertanian primitif. Keadaan yang demikian sangat tersa oleh petani terutama oleh petani yang kesulitan untuk mendapatkan lahan-lahan yang mempunyai kesuburan yang tinggi, dikarenakan kegiatan pertanian tanpa memperhatikan pedoman pengolahan tanah, dengan semakin banyak lahan /tanah yang mengalami degradasi unsur hara secara drastis, sehingga semakin banyak lahan-lahan yang marjinal dan dapat menimbulkan masalah terutama masalah tanah kering dan tanah kritis.

Dari dasar diatas maka untuk mengantisipasi degradasi unsur hara dan mempertahankankesuburan tanah maka mulailah orang memikirkan dan mempelajarai tentang hal ihwal tanah.è maka muncullah yang dinamakan ilmu tanah.

Ilmu Tanah Umum ( General Soil science) yaitu ilmu yang mempelajari hal ihwal atau sifat-sifat tanah secara umum yang dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu pedologi dan edhapologi

Menurut Syaripudin bahwa Pedologi (merupakan Ilmu Murni) adalah Ilmu tanah yang mempelajari tanah sebagi suatu bagian dari alam yang berada di permukaan kulit bumi, yang menekan kan hubungan antara tanah itu sendiri dengan faktor-faktor pembentuknya.

Menurut Hardjowigeno, Pedologi Adalah Ilmu yang mempelajari proses-proses pembentukan tanah beserta faktor-faktor pembentuknya, klasifikasi tanah,survei tanah, dan cara-carapengatan tanah dilapangan.

Edhapologi adalah Ilmu yang mempelajari anah sebagai alat produksi pertanian yaitu yang menekankan hubungan antar tanah dengan tanamanè Cabang agronomi, biokimia, dan ilmu lainnya.

ekosistem


Adalah Suatu sistem di alam yang mengandung komponen hayti (organisme) dan komponen non hayatyi, dimana diantara komponen tersebut terjadi hub, timbal balik untuk memperlakukan zat-zat yang perlu di pertahankan untuk kehidupan.


Komponen Ekosistem adalah

A. Trophic Level

1) Komponen Autotrofik adalah Organisme yang mampu mensintesis makanannya sendiri yang berupa bahan organik dari bahan-bahan an organik sederhana dengan bantuan sinar matahari dan zat hijau lain.

2) Komponen Heterotrofik adalah Organisme yang sumber makanannya diperoleh dari bahan-bahan yang di bentuk oleh komponen Autrotrofik.

Ekologi Hutan

PENDAHULUAN

Oleh:

Agus Yadi Ismail, MSi

Pengertian Ekologi

Istilah Ekologi di perkenalkan oleh Ernest Haeckel (1869) yang berasal dari bahasa yunani, yaitu:

Oikos : Tempat tinggal

Logos : Ilmu

Pengertian Ekologi

Adalah Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan sesama dan faktor lingkungannya.